You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Pandan Sari Selatan
Logo Pekon Pandan Sari Selatan
Pekon Pandan Sari Selatan

Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Pandansari Selatan

EVALUASI KINERJA BUMDES

Administrator 06 Mei 2026 Dibaca 32 Kali
EVALUASI KINERJA BUMDES

Pada hari ini Rabu, 06-05-2026 adanya evaluasi kinerja BUMDES dari pendamping desa dan kecamatan 

Evaluasi BUMDes adalah proses penilaian menyeluruh untuk memastikan pengelolaan usaha desa berjalan efektif, transparan, dan berdampak. Fokus utamanya meliputi kepatuhan regulasi (aturan desa/UU), kinerja keuangan (laba rugi dan aset), serta dampak sosial terhadap perekonomian dan kesejahteraan warga.

langkah-langkah esensial dan aspek yang harus dievaluasi dalam menilai kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):

1. Aspek Kepatuhan dan RegulasiLegalitas: Pastikan BUMDes memiliki dasar hukum pendirian yang sah, seperti Peraturan Desa (Perdes).AD/ART: Evaluasi apakah operasional sehari-hari berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disepakati.Kelayakan Usaha: Tinjau kembali analisis kelayakan dari aspek pasar, teknis, dan manajemen.

2. Aspek Pengelolaan KeuanganTransparansi dan Akuntabilitas: Periksa kelengkapan catatan transaksi dan pastikan laporan keuangan dibuat dan diaudit minimal satu tahun sekali.Kesehatan Finansial: Evaluasi perbandingan antara pendapatan (omset) dengan biaya operasional untuk mengetahui tingkat keuntungan riil.Pajak: Pastikan unit usaha BUMDes telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

3. Aspek Operasional dan KelembagaanStruktur Organisasi: Pastikan pengurus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.Kapasitas SDM: Evaluasi apakah pengelola memerlukan pelatihan tambahan dalam hal manajemen bisnis atau pemecahan masalah teknis.Sarana dan Prasarana: Cek kecukupan fasilitas pendukung yang dimiliki oleh unit usaha BUMDes.

4. Aspek Dampak Sosial dan EkonomiPeningkatan PADes: Evaluasi kontribusi keuntungan BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).Manfaat untuk Warga: Nilai apakah BUMDes berhasil membuka lapangan kerja baru, memberdayakan UMKM lokal, atau menyediakan layanan masyarakat dengan harga terjangkau.

BUMDes wajib menyusun laporan berkala (semesteran dan tahunan) yang mencakup Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan. Sesuai pedoman Kepmendesa No. 136 Tahun 2022, berikut rincian format yang harus dibuat: 

1. Laporan Keuangan

Neraca: Menunjukkan posisi aset (kekayaan), utang, dan modal BUMDes pada akhir periode.

Laporan Laba Rugi: Laporan yang menyajikan rincian pendapatan dan beban untuk mengetahui keuntungan atau kerugian.

Laporan Perubahan Ekuitas/Modal: Menunjukkan pergerakan modal, termasuk sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh.

Laporan Arus Kas: Catatan mengenai penerimaan dan pengeluaran kas.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK): Penjelasan rinci mengenai angka-angka di laporan keuangan. 

2. Laporan Kegiatan/Kinerja

Laporan Pelaksanaan Program Kerja: Berisi evaluasi capaian operasional dan kendala dari setiap unit usaha yang dijalankan.

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Laporan akhir yang disampaikan oleh Direktur kepada Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bentuk akuntabilitas. 

BUMDes wajib menyusun laporan berkala (semesteran dan tahunan) yang mencakup Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan. Sesuai pedoman Kepmendesa No. 136 Tahun 2022, berikut rincian format yang harus dibuat: 

1. Laporan Keuangan

Neraca: Menunjukkan posisi aset (kekayaan), utang, dan modal BUMDes pada akhir periode.

Laporan Laba Rugi: Laporan yang menyajikan rincian pendapatan dan beban untuk mengetahui keuntungan atau kerugian.

Laporan Perubahan Ekuitas/Modal: Menunjukkan pergerakan modal, termasuk sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh.

Laporan Arus Kas: Catatan mengenai penerimaan dan pengeluaran kas.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK): Penjelasan rinci mengenai angka-angka di laporan keuangannya 

2. Laporan Kegiatan/Kinerja

Laporan Pelaksanaan Program Kerja: Berisi evaluasi capaian operasional dan kendala dari setiap unit usaha yang dijalankan.

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Laporan akhir yang disampaikan oleh Direktur kepada Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bentuk akuntabilitas

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.274.746.621,00
0%
Belanja
Rp 135.000.000,00 Rp 380.000.000,00
35.53%
Pembiayaan
Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00
100%

APBP 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 750.823.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 55.745.421,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 0,00 Rp 455.618.200,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 2.560.000,00
0%

APBP 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 120.000.000,00 Rp 350.000.000,00
34.29%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 5.000.000,00 Rp 10.000.000,00
50%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 10.000.000,00 Rp 20.000.000,00
50%