Pada hari ini Rabu, 06-05-2026 adanya evaluasi kinerja BUMDES dari pendamping desa dan kecamatan
Evaluasi BUMDes adalah proses penilaian menyeluruh untuk memastikan pengelolaan usaha desa berjalan efektif, transparan, dan berdampak. Fokus utamanya meliputi kepatuhan regulasi (aturan desa/UU), kinerja keuangan (laba rugi dan aset), serta dampak sosial terhadap perekonomian dan kesejahteraan warga.
langkah-langkah esensial dan aspek yang harus dievaluasi dalam menilai kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):
1. Aspek Kepatuhan dan RegulasiLegalitas: Pastikan BUMDes memiliki dasar hukum pendirian yang sah, seperti Peraturan Desa (Perdes).AD/ART: Evaluasi apakah operasional sehari-hari berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah disepakati.Kelayakan Usaha: Tinjau kembali analisis kelayakan dari aspek pasar, teknis, dan manajemen.
2. Aspek Pengelolaan KeuanganTransparansi dan Akuntabilitas: Periksa kelengkapan catatan transaksi dan pastikan laporan keuangan dibuat dan diaudit minimal satu tahun sekali.Kesehatan Finansial: Evaluasi perbandingan antara pendapatan (omset) dengan biaya operasional untuk mengetahui tingkat keuntungan riil.Pajak: Pastikan unit usaha BUMDes telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
3. Aspek Operasional dan KelembagaanStruktur Organisasi: Pastikan pengurus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.Kapasitas SDM: Evaluasi apakah pengelola memerlukan pelatihan tambahan dalam hal manajemen bisnis atau pemecahan masalah teknis.Sarana dan Prasarana: Cek kecukupan fasilitas pendukung yang dimiliki oleh unit usaha BUMDes.
4. Aspek Dampak Sosial dan EkonomiPeningkatan PADes: Evaluasi kontribusi keuntungan BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).Manfaat untuk Warga: Nilai apakah BUMDes berhasil membuka lapangan kerja baru, memberdayakan UMKM lokal, atau menyediakan layanan masyarakat dengan harga terjangkau.
BUMDes wajib menyusun laporan berkala (semesteran dan tahunan) yang mencakup Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan. Sesuai pedoman Kepmendesa No. 136 Tahun 2022, berikut rincian format yang harus dibuat:
1. Laporan Keuangan
Neraca: Menunjukkan posisi aset (kekayaan), utang, dan modal BUMDes pada akhir periode.
Laporan Laba Rugi: Laporan yang menyajikan rincian pendapatan dan beban untuk mengetahui keuntungan atau kerugian.
Laporan Perubahan Ekuitas/Modal: Menunjukkan pergerakan modal, termasuk sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh.
Laporan Arus Kas: Catatan mengenai penerimaan dan pengeluaran kas.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK): Penjelasan rinci mengenai angka-angka di laporan keuangan.
2. Laporan Kegiatan/Kinerja
Laporan Pelaksanaan Program Kerja: Berisi evaluasi capaian operasional dan kendala dari setiap unit usaha yang dijalankan.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Laporan akhir yang disampaikan oleh Direktur kepada Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bentuk akuntabilitas.
BUMDes wajib menyusun laporan berkala (semesteran dan tahunan) yang mencakup Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan. Sesuai pedoman Kepmendesa No. 136 Tahun 2022, berikut rincian format yang harus dibuat:
1. Laporan Keuangan
Neraca: Menunjukkan posisi aset (kekayaan), utang, dan modal BUMDes pada akhir periode.
Laporan Laba Rugi: Laporan yang menyajikan rincian pendapatan dan beban untuk mengetahui keuntungan atau kerugian.
Laporan Perubahan Ekuitas/Modal: Menunjukkan pergerakan modal, termasuk sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh.
Laporan Arus Kas: Catatan mengenai penerimaan dan pengeluaran kas.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK): Penjelasan rinci mengenai angka-angka di laporan keuangannya
2. Laporan Kegiatan/Kinerja
Laporan Pelaksanaan Program Kerja: Berisi evaluasi capaian operasional dan kendala dari setiap unit usaha yang dijalankan.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Laporan akhir yang disampaikan oleh Direktur kepada Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bentuk akuntabilitas