You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Pandan Sari Selatan
Logo Pekon Pandan Sari Selatan
Pekon Pandan Sari Selatan

Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Pandansari Selatan

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

Administrator 19 Mei 2026 Dibaca 33 Kali
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

Pada hari ini Selasa,19-05-2026 Pekon Pandansari Selatan melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Pekon yaitu untuk mengisi kekosongan Kaur Keuangan (Bendahara).

Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa adalah tahapan seleksi pengisian kekosongan jabatan. Tahapan ini meliputi pembentukan tim panitia oleh Kepala Desa, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi berkas, ujian tertulis/praktik, hingga konsultasi perolehan nilai tertinggi kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan surat keputusan pengangkatan.

Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa (pekon) di Kabupaten Pringsewu diatur secara spesifik dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu Nomor 49 Tahun 2017. Aturan teknis ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2017.

Detail kunci terkait pelaksanaan tahapan tersebut meliputi:

Pembentukan Panitia: Kepala Pekon wajib membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.

Jangka Waktu: Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon harus dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah jabatan Perangkat Pekon kosong atau diberhentikan.

Hasil Akhir: Panitia akan menyaring bakal calon menjadi minimal 2 orang calon untuk dikonsultasikan dan dimintakan rekomendasi tertulis kepada Camat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.274.746.621,00
0%
Belanja
Rp 135.000.000,00 Rp 380.000.000,00
35.53%
Pembiayaan
Rp 2.500.000,00 Rp 2.500.000,00
100%

APBP 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 750.823.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 55.745.421,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 0,00 Rp 455.618.200,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 2.560.000,00
0%

APBP 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 120.000.000,00 Rp 350.000.000,00
34.29%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 5.000.000,00 Rp 10.000.000,00
50%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 10.000.000,00 Rp 20.000.000,00
50%