Pada hari ini Selasa,19-05-2026 Pekon Pandansari Selatan melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Pekon yaitu untuk mengisi kekosongan Kaur Keuangan (Bendahara).
Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa adalah tahapan seleksi pengisian kekosongan jabatan. Tahapan ini meliputi pembentukan tim panitia oleh Kepala Desa, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi berkas, ujian tertulis/praktik, hingga konsultasi perolehan nilai tertinggi kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan surat keputusan pengangkatan.
Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa (pekon) di Kabupaten Pringsewu diatur secara spesifik dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu Nomor 49 Tahun 2017. Aturan teknis ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2017.
Detail kunci terkait pelaksanaan tahapan tersebut meliputi:
Pembentukan Panitia: Kepala Pekon wajib membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.
Jangka Waktu: Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon harus dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah jabatan Perangkat Pekon kosong atau diberhentikan.
Hasil Akhir: Panitia akan menyaring bakal calon menjadi minimal 2 orang calon untuk dikonsultasikan dan dimintakan rekomendasi tertulis kepada Camat.