
Senin 20 juni 2022, Bapak KAPOLSEK Sukoharjo beserta jajarannya melakukan kunjungan ke Pekon Pandansari Selatan untuk melakukan sosialisasi mengenai izin keramaian. yang dihadiri oleh Bapak Kepala Pekon Pandansari Selatan beserta Aparatur Pekon, Ketua BHP, LPM, Puskesssos, Ketua RT 1-13, Tokoh Agama, linmas ,dan Babinkantibmas. Sosialisasi yang dilakukan oleh Bapak KAPOLSEK ini adalah bahwa masyarakat yang akan mengadakan acara hiburan seperti orgenan,kuda kepang hanya diperbolehkan samapai jam 16.30. Hal ini dilakukan untuk menghindari krumunan, resiko kehilangan kendaraan sepeda motor, dan juga yang dapat menimbulkan keributan atau bahkan kegaduhan.
Dalam Sosialisasi ini Bapak KAPOLSEK tak hanya membahas mengenai izin keramaian tetapi beliau juga menyampaikan mengenai pembuatan SKCK. Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK untuk keperluan pekerjaan baik itu di luar negeri ataupun dalam negeri wajib meminta surat rekomendasi dari pekon baru di bawa ke POLRES langsung.

